Senin, 28 Mei 2012

Tuhan Sembilan Senti


Tuhan Sembilan Senti
Oleh Taufiq Ismail
Indonesia adalah sorga luar biasa ramah bagi perokok,
tapi tempat siksa tak tertahankan bagi orang yang tak merokok,
Di sawah petani merokok,
di pabrik pekerja merokok,
di kantor pegawai merokok,
di kabinet menteri merokok,
di reses parlemen anggota DPR merokok,
di Mahkamah Agung yang bergaun toga merokok, hansip-bintara- perwira nongkrong merokok,
di perkebunan pemetik buah kopi merokok,
di perahu nelayan penjaring ikan merokok,
di pabrik petasan pemilik modalnya merokok,
di pekuburan sebelum masuk kubur orang merokok,
Indonesia adalah semacam firdaus-jannatu- na'im sangat ramah bagi perokok,
tapi tempat siksa kubur hidup-hidup bagi orang yang tak merokok,
Di balik pagar SMU murid-murid mencuri-curi merokok,
di ruang kepala sekolah...ada guru merokok,
di kampus mahasiswa merokok,
di ruang kuliah dosen merokok,
di rapat POMG orang tua murid merokok,
di perpustakaan kecamatan ada siswa bertanya apakah ada buku tuntunan cara merokok,
Di angkot Kijang penumpang merokok,
di bis kota sumpek yang berdiri yang duduk orang bertanding merokok,
di loket penjualan karcis orang merokok,
di kereta api penuh sesak orang festival merokok,
di kapal penyeberangan antar pulau penumpang merokok,
di andong Yogya kusirnya merokok, sampai kabarnya kuda andong minta diajari pula merokok,
Negeri kita ini sungguh nirwana kayangan para dewa-dewa bagi perokok,
tapi tempat cobaan sangat berat bagi orang yang tak merokok,
Rokok telah menjadi dewa, berhala, tuhan baru, diam-diam menguasai kita,
Di pasar orang merokok,
di warung Tegal pengunjung merokok,
di restoran, di toko buku orang merokok,
di kafe di diskotik para pengunjung merokok,
Bercakap-cakap kita jarak setengah meter tak tertahankan asap rokok,
bayangkan isteri-isteri yang bertahun-tahun menderita di kamar tidur
ketika melayani para suami yang bau mulut dan hidungnya mirip asbak rokok,
Duduk kita di tepi tempat tidur ketika dua orang bergumul saling
menularkan HIV-AIDS sesamanya,
tapi kita tidak ketularan penyakitnya.
Duduk kita disebelah orang yang dengan cueknya mengepulkan asap rokok
di kantor atau di stopan bus,
kita ketularan penyakitnya.
Nikotin lebih jahat penularannya ketimbang HIV-AIDS,
Indonesia adalah sorga kultur pengembangbiakan nikotin paling subur di dunia,
dan kita yang tak langsung menghirup sekali pun asap tembakau itu, bisa ketularan kena,
Di puskesmas pedesaan orang kampung merokok,
di apotik yang antri obat merokok,
di panti pijat tamu-tamu disilahkan merokok,
di ruang tunggu dokter pasien merokok,
dan ada juga dokter-dokter merokok,
Istirahat main tenis orang merokok,
di pinggir lapangan voli orang merokok,
menyandang raket badminton orang merokok,
pemain bola PSSI sembunyi-sembunyi merokok,
panitia pertandingan balap mobil, pertandingan bulutangkis, turnamen sepakbola
mengemis-ngemis mencium kaki sponsor perusahaan rokok,
Di kamar kecil 12 meter kubik, sambil 'ek-'ek orang goblok merokok,
di dalam lift gedung 15 tingkat dengan tak acuh orang goblok merokok,
di ruang sidang ber-AC penuh, dengan cueknya, pakai dasi, orang-orang goblok merokok,
Indonesia adalah semacam firdaus-jannatu- na'im sangat ramah bagi orang perokok,
tapi tempat siksa kubur hidup-hidup bagi orang yang tak merokok,
Rokok telah menjadi dewa, berhala, tuhan baru, diam-diam menguasai kita,
Di sebuah ruang sidang ber-AC penuh, duduk sejumlah ulama terhormat
merujuk kitab kuning
dan mempersiapkan sejumlah fatwa.
Mereka ulama ahli hisap.
Haasaba, yuhaasibu, hisaaban.
Bukan ahli hisab ilmu falak,
tapi ahli hisap rokok.
Di antara jari telunjuk dan jari tengah mereka terselip berhala-berhala kecil,
sembilan senti panjangnya,
putih warnanya,
kemana-mana dibawa dengan setia,
satu kantong dengan kalung tasbih 99 butirnya,
Mengintip kita dari balik jendela ruang sidang,
tampak kebanyakan mereka memegang rokok dengan tangan kanan,
cuma sedikit yang memegang dengan tangan kiri.
Inikah gerangan pertanda yang terbanyak kelompok ashabul yamiin dan yang
sedikit golongan ashabus syimaal?
Asap rokok mereka mengepul-ngepul di ruangan AC penuh itu.
Mamnu'ut tadkhiin, ya ustadz. Laa tasyrabud dukhaan, ya ustadz.
Kyai, ini ruangan ber-AC penuh.
Haadzihi al ghurfati malii'atun bi mukayyafi al hawwa'i.
Kalau tak tahan, di luar itu sajalah merokok.
Laa taqtuluu anfusakum. Min fadhlik, ya ustadz.
25 penyakit ada dalam khamr. Khamr diharamkan.
15 penyakit ada dalam daging khinzir (babi). Daging khinzir diharamkan.
4000 zat kimia beracun ada pada sebatang rokok. Patutnya rokok diapakan?
Tak perlu dijawab sekarang, ya ustadz. Wa yuharrimu 'alayhimul khabaaith.
Mohon ini direnungkan tenang-tenang, karena pada zaman Rasulullah dahulu,
sudah ada alkohol, sudah ada babi, tapi belum ada rokok.
Jadi ini PR untuk para ulama.
Tapi jangan karena ustadz ketagihan rokok,
lantas hukumnya jadi dimakruh-makruhkan, jangan,
Para ulama ahli hisap itu terkejut mendengar perbandingan ini.
Banyak yang diam-diam membunuh tuhan-tuhan kecil yang kepalanya berapi itu,
yaitu ujung rokok mereka.
Kini mereka berfikir. Biarkan mereka berfikir.
Asap rokok di ruangan ber-AC itu makin pengap, dan ada yang mulai
terbatuk-batuk,
Pada saat sajak ini dibacakan malam hari ini,
sejak tadi pagi sudah 120 orang di Indonesia mati karena penyakit rokok.
Korban penyakit rokok lebih dahsyat ketimbang korban kecelakaan lalu lintas,
lebih gawat ketimbang bencana banjir, gempa bumi dan longsor,
cuma setingkat di bawah korban narkoba,
Pada saat sajak ini dibacakan, berhala-berhala kecil itu sangat
berkuasa di negara kita,
jutaan jumlahnya,
bersembunyi di dalam kantong baju dan celana,
dibungkus dalam kertas berwarni dan berwarna,
diiklankan dengan indah dan cerdasnya,
Tidak perlu wudhu atau tayammum menyucikan diri,
tidak perlu ruku' dan sujud untuk taqarrub pada tuhan-tuhan ini,
karena orang akan khusyuk dan fana dalam nikmat lewat upacara menyalakan
api dan sesajen asap tuhan-tuhan ini,
Rabbana, beri kami kekuatan menghadapi berhala-berhala ini.
Amin Yaa Rabbalalamin

Sabtu, 05 Mei 2012

BABI PENDAHULUAN 1. LATAR BELAKANG Poligami merupakan salah satu isu yang disorot tajam di kalangann feminis, tak terkecuali feminis Islam. Berlaku adil dalam bermua’malah terhadap isteri-isterinya dengan memberikan hak kepada masing-masing isterinya merupakan salah satu kewajiban seorang suami dalam menjalankan kehidupannya katika ia berpoligami. Dan banyak sekali dari kaum feminis yang menentang akan adanya poligami. Tetapi ada juga yang mendukungnya. Dengan alasan poligsmi merupakan syari’at Islam yang merupakan sunnah Nabi Muhammad saw, tentunya dengan syarat sang suami mempunyai kemampuan untuk bisa adil di antara param isteri-isterinya. Sesungguhnya sistem poligami yang diatur dalam Islam merupakan sistem yang bermoral dan manusiawi, karena Islam tidak memperbolehkan bagi laki-laki untuk berhubungan dengan wanita yang ia sukai di luar pernikahan. Maka dari itu pemakalah akan membahas tentang poligami dalam makalah ini. 2. RUMUSAN MASALAH 1. Bagaimana Pengertian Poligami? 2. Bagaimana Sejarah Asal-Usul Poligami? 3. Bagaimana Pendapat Ulama’ dan UUP tahun 1974 Tentang Poligami? BAB II PEMBAHASAN 1. PENGERTIAN POLIGAMI Salah satu realitas sosial yang sering terjadi dalam hal perkawinan dan mengakibatkan cara pandang yang kontroversial dari banyak kalangan masyarakat, yaitu poligami. Poligami merupakan bentuk ikatan perkawinan dalam hal mana suami mengawini lebih dari satu isteri dalam waktu yang sama. Laki-laki yang melakukan bentuk perkawinan seperti ini disebut poligam . Selain poligami tersebut yang tidak kalah hebohnya dan merupakan perbincangan di kalangan masyarakat adalah poliandri.Poliandri ini merupakan kebalikan daripada poligami yang mana perempuan mempunyai suami lebih dari satu.Akan tetapi poliandri tersebut jarang dijumpai karena hal tersebut hanya terjadi dibebrapa suku saja.Yakni suku Tuda dan suku-suku di Tibet . 2. SEJARAH ASAL-USUL POLIGAMI Banyak orang mengira bahwa poligami itu diperkenalkan oleh Islam, bahkan ada orang yang berpendapat ekstrim bahwa jika bukan karena Islam poligami tidak dikenal dalam sejarah manusia.Berabad-abad sebelum Islam diwahyukan, masyarakat manusia di berbagai dunia telah mengenal dan mempraktekkan poligami, seperti di kalangan masyarakat Yunani, Persia dan Mesir kuno. Sejumlah riwayat menceritakan bahwa rata-rata pemimpin suku pada zaman Yunani, Persia dan Mesir kuno memiliki puluhan isteri, bahkan tidak sedikit kepala suku mempunyai isteri sampai ratusan.Akan tetapi setelah Islam diwahyukan kepada Nabi Muhammad SAW, barulah ada pembatasan untuk memiliki sejumlah isteri yang semula ratusan menjadi empat isteri saja . Hal ini berdasarkan firman Allah dalam al-Qur’an surat al-Nisa’ ayat: 3  “Dan jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil terhadap (hak-hak) perempuan yang yatim (bilamana kamu mengawininya), Maka kawinilah wanita-wanita (lain) yang kamu senangi : dua, tiga atau empat. Kemudian jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil, Maka (kawinilah) seorang saja, atau budak-budak yang kamu miliki. yang demikian itu adalah lebih dekat kepada tidak berbuat aniaya. ” 3. DASAR HUKUM POLIGAMI a. Dalam al-Qur’an disebutkan tentang menikahi lebih dari satu isteri:  “Dan jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil terhadap (hak-hak) perempuan yang yatim (bilamana kamu mengawininya), Maka kawinilah wanita-wanita (lain) yang kamu senangi : dua, tiga atau empat. Kemudian jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil, Maka (kawinilah) seorang saja, atau budak-budak yang kamu miliki. yang demikian itu adalah lebih dekat kepada tidak berbuat aniaya” . Ayat tersebutlah yang menjadi pegangan bagi para poligam untuk memiliki seorang isteri lebih dari satu, bahkan ada seorang mufassir yang menafsirkan ayat di atas mempunyai isteri sembilan, yaitu dengan cara menjumlahkan angka dua ditambah tiga ditambah empat yang hasilnya adalah sembilan. Di samping mennjumlahkan angka-angka tersebut, pendapat ini juga didukung dengan perbuatan Nabi sendiri yang mempunyai istri Sembilan dalam waktu yang bersamaaan . 4. PERDEBATAN TENTANG POLIGAMI a. pandangan ulama klasik (fuqaha) Para ilmuan klasik (fuqaha) berpendapt, bahwa Allah mengizinkan menikahi empat wanita.Menurut mereka, walaupun kebolehan ini ditambah dengan sebuah kondisi yang tidak mungkin ditunaikan, keadialan dalam kasih sayang, perasaan, cinta dan semacamnya.Namun, selama kemampuan adil di bidang pengadaan nafkah dan akomodasi bisa ditunaikan .Pendapat ini juga diperkuat dengan Hadits riwayat.Ahmad, Abu Daud dan al-Nasai, bahwa Nabi sendiri pernah berkata hubungannya dengnan ketidakmampuannya berbuat adil dalam hal kebutuhan batin. Beliau berkata: ‘Ya Tuhanku! Inilah kemampuanku dalam hal memberikan pembagian kepada isteri-isteriku, karena itu jangan memaksaku untuk berbuat sesuatu yang di luar kemampuanku. Akan tetapi, kalau dipahami lebih lanjut pendapat yang membolehkan berpoligami, baik yang membatasi hanya sampai emapat wanita, maupun lebih, jika tidak diberikan syarat memberikan nafkah lahir dan batin secara adil akan mempunyai dampak negatif, yaitu di antaranya: (1) Menimbulkan kecemburuan antar istri. (2) Anak-anak dari berlainan ibu berkelahi. (3) Kekurangan ekonomi. Kalau hal-hal ini sudah tidak terpenuhi, hal-hal negatif akan muncul. Maka yang terjadi adalah ketidakharmonisan dalam rumah tangga. b. pandangan abduh dan para modernis lain Menurut para pemikir modern, untuk melarang menikahi wanita lebih dari satu, atau kalaupun memperbolehkannya diikuti dengan berbagai syarat yang hampir tidak mungkin dipenuhi oleh seorang suami, adalah ketidakmampuan berbuat adil terhadap para isteri. Dalam hal ini, Ameer Ali memberikan catatan bahwa teori poligami digunakan kalau suatu masyarakat yang menuntut adanya situasi yang menghendaki demikian.Misalnya, ketika jumlah wanita terlalu banyak, maka teori ini bisa saja diterapkan, sebagai jalan keluar untukmemecahkan masalah tersebut. Muhammad Abduh berkesimpulan, poligami sebagai suatu tindakan yang tidak boleh atau haram.Poligami hanya mungkin bisa dilakukan suami dalam hal-hal tertentu, misalnya ketidakmampuan seorang isteri untuk mengandung atau melahirkan . Dapat dirinci menjadi tiga kondisi.Pertama, kebolehan berpoligami sesuai dengan kondisi dan tuntutan zaman.Kedua, syarat bisa berbuat adil merupakan syarat yang sangat berat, sampai-sampai Allah sendir mengatakan, kalaupun manusia berusaha keras untuk berbuat adil, manusia tidak akan mampu, khususnya dalam pembagian cinta dan hal-hal yang berhubungan dengan pelayanan batin . Ketiga, bahwa seorang suami yang tidak bisa melaksanakan syarat-syarat yang dituntut untuk berpoligami, harus melakukan monogami. c. Menurut undang-undang no. 1 tahun 1974 pasal 3 ayat 1 Pada asasnya seorang pria hanya boleh mepunyai seorang isteri, seorang isteri hanya boleh mempunyai seorang suami. Akan tetapi asas monogami dalam Undang-Undang perkawinan ini tidak bersifat mutlak, tetapi hanya bersifat mengarahkan kepada pembentukan perkawinan monogamy dengan jalan mempersulit dan mempersempit penggunaan lembaga poligami dan bukan menghapuskan sama sekali sistem poligami. Dalam berpoligami seorang pria diberikan persyaratan, yang mana persyaratan tersebut diatur oleh Undang-Undang dalam pasal 3 ayat 2: a. Harus ada ijin dari pengadilan. b. Bila dikehendaki oleh yang bersangkutan. c. Hukum dan agama yang bersangkutan mengijinkannya, artinya tidak ada larangan dalam hal ini. Pengadilan dalam hal poligami mempunyai andil yang sangat penting, sebagaimana yang tertera dalam pasal 4 ayat 5 yaitu sebagai berikut: 1. Harus mengajukan permohonan kepada pengadilan di daerah tempat tinggalnya (pasal 4 ayat 1). 2. Untuk dapat mengajukan permohonan kepada pengadilan harus dipenuhi syarat-syarat tertentu, yaitu: a. Adanya persetujaun dari isteri/isteri-isteri yang terdahulu. b. Adanya kepastian bahwa suami mampu menjamin keperluan hidup isteri-isteri dan anak-anak mereka. c. Adanya jaminan bahwa suami akan berlaku adil kepada isteri-isteri dan anak-anak mereka. 3. Pengadilan hanya akan member ijin apabila permohonan itu didasarkan pada alasan-alasan yang dibenarkan, seperti yang ditentukan dalam pasal 4 ayat 2, sebagai berikut: a. Isteri tidak dapat menjalankan kewajibannya sebagai isteri. b. Isteri mendapat cacat badan atau penyakit yang tidak dapat disembuhkan. c. Apabila isteri tidak memperoleh keturunan. BAB III PENUTUP A. KESIMPULAN 1. Poligami merupakan bentuk ikatan perkawinan dalam hal mana suami mengawini lebih dari satu isteri dalam waktu yang sama. Laki-laki yang melakukan bentuk perkawinan seperti ini disebut poligam . 2. Sejumlah riwayat menceritakan bahwa rata-rata pemimpin suku pada zaman Yunani, Persia dan Mesir kuno memiliki puluhan isteri, bahkan tidak sedikit kepala suku mempunyai isteri sampai ratusan. Akan tetapi setelah Islam diwahyukan kepada Nabi Muhammad SAW, barulah ada pembatasan untuk memiliki sejumlah isteri yang semula ratusan menjadi empat. 3. Para ilmuan klasik (fuqaha) berpendapt, bahwa Allah mengizinkan menikahi empat wanita. Menurut mereka, walaupun kebolehan ini ditambah dengan sebuah kondisi yang tidak mungkin ditunaikan, keadialan dalam kasih sayang, perasaan, cinta dan semacamnya. Namun, selama kemampuan adil di bidang pengadaan nafkah dan akomodasi bisa ditunaikan . 4. Menurut para pemikir modern, untuk melarang menikahi wanita lebih dari satu, atau kalaupun memperbolehkannya diikuti dengan berbagai syarat yang hampir tidak mungkin dipenuhi oleh seorang suami, adalah ketidakmampuan berbuat adil terhadap para isteri. 5. Dalam berpoligami seorang pria diberikan persyaratan, yang mana persyaratan tersebut diatur oleh Undang-Undang dalam pasal 3 ayat 2: a. Harus ada ijin dari pengadilan. b. Bila dikehendaki oleh yang bersangkutan. c. Hukum dan agama yang bersangkutan mengijinkannya, artinya tidak ada larangan dalam hal ini. B. SARAN Bagi seorang laki-laki, apabila ingin berpoligami hendaknya bisa memenuhi syarat-syarat yang telah dianjurkan baik dari UUP di Indonesia maupun syari’at Islam.Dan menikahi perempuan lebih dari satu bukan karena nafsu semata, melainkan karena menjaga kehormatan seorang perempuan.